KabarBaik.co – Seorang pria berinisial EPU, 40 tahun, warga Desa Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Ia harus mempertanggungjawabkan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah korban, NM, 19 tahun, asal Kecamatan Ngadiluwih, melapor ke pihak kepolisian. Korban mengalami trauma usai menjadi sasaran tindakan tak senonoh pelaku di ruang publik, Senin (16/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Herry Wiyono, peristiwa bermula saat pelaku dalam perjalanan pulang dari tempat kerja melintasi kawasan SLG.
Di lokasi tersebut, EPU melihat dua perempuan berada di tepi jalan dan langsung timbul hasrat seksual.
“Pelaku memutar arah kendaraannya dan mendekati korban. Dari jarak sekitar tiga meter, pelaku sempat membuka resleting celananya dan menunjukkan alat kelaminnya,” jelas Herry, Jumat (20/6).
Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat menepuk bagian tubuh korban, tepatnya pantat sebelah kanan, sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.
Aksi tak senonoh tersebut direkam dan beredar luas di media sosial, memicu kemarahan publik. Berbekal video tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama, Senin malam (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegas Herry.
Saat ini, EPU ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)