KabarBaik.co – Sebuah video penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang diduga disalahgunakan, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/1) malam di RT 3, RW 4, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dalam video berdurasi 57 detik yang beredar, terlihat 4 orang pemuda, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, tengah berhadapan dengan sejumlah warga setempat.
Seorang warga yang merekam video tersebut menjelaskan bahwa mereka berada di RT 3, RW 4, dan mengungkapkan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang berada di kontrakan tersebut telah melanggar aturan, yakni masuk ke kamar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini di RT 3, RW 4, desa Jelakombo status laki laki dan perempuan pengguna kos yang menyalahi aturan masuk kamar kontrakan secara bebas sekarang digerebek warga ,” kata warga dalam rekaman video yang di terima media ini.
Staf Kelurahan Jelakombo Muid saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa kejadian penggrebekan itu di RT 3, RW 4, Kelurahan Jelakombo.
“Benar itu terjadi di rumah kontrakan RT 3, RW, 4. Modusnya itu ada orang kontrak lalu dikontrakan lagi,” ucap Muid saat ditemui wartawan di kantor kelurahan pada Jumat (31/1).
Menurut Muid, awalnya warga merasa ada kejanggalan dengan aktivitas di kontrakan itu.
“Saat itu para pemuda melihat kok ada kejanggalan di situ, keluar masuk pasangan muda-mudi dan informasi ini kami dapat dari Bhabinkamtibmas,” katanya.
Ia menyebut bahwa di kontrakan tersebut di jaga oleh dua orang, dan harga sewa kontrakan per jamnya Rp 50 sampai 60 ribu.
“Memang di situ ada penjaga pak ya, untuk penyewaan kamar Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu perjam, memang itu diiklankan oleh yang ngontrak pertama melalui IG maupun FB,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian itu pihak Kelurahan Jelakombo melakukan tindakan yakni pendataan pemilik kos maupun kontrakan.
“Kami sudah melakukan pendataan terhadap pemilik kos maupun kontrakan yang ada di Jelakombo,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tidak ditemukan adanya tindak pidana.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan tidak ada unsur pidananya, mereka kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan karena masih di bawah umur,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi aktivitas putra putrinya yang masih berstatus sebagai pelajar atau dibawah umur. (*)