Waduh, 6 Bulan Pertama 2024 Ribuan Perempuan Sidoarjo Menjanda

oleh -2512 Dilihat
Halaman Depan Pengadilan Agama Sidoarjo.

KabarBaik.co – Ribuan perempuan di Sidoarjo menyandang status janda baru dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2024 ini. Tercatat sebanyak 2.546 orang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Sidoarjo termasuk gugat cerai dan talak cerai.

Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidoarjo Setianto mengungkapkan dari ribuan pengajuan cerai penyebabnya didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga yang lazim disebut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta faktor ekonomi.

“Sejak Januari hingga Juni 2024 ini kami sudah menerima 2.546 perkara cerai. Didominasi faktor ekonomi, salah satunya termasuk judi online,” ujar Setianto, Kamis (11/7).

Jumlah ini termasuk 700 perkara gugat cerai yang diajukan pada bulan Mei dan Juni ini.

Lebih lanjut Setianto menjelaskan dari jumlah tersebut 1.680 perkara berujung dengan putusan cerai dan 866 perkara berhasil untuk rujuk. Sementara menurut kategori penggugat, 1.746 dilakukan oleh istri.

“Sedangkan, dari pihak suami yang mengajukan talak hanya 800 perkara. Kesimpulannya, pengajuan cerai lebih didominasi pihak istri yang mengajukan gugatan cerai,” lanjutnya.

Lebih lanjut Setianto merinci dari total gugatan oleh istri, hanya sebanyak 1.250 saja yang akhirnya berujung pada perpisahan. Sedangkan dari total pengajuan oleh suami hanya 430 yang diputus bisa bercerai.

“Mengenai penyebab pengajuan cerai, Setianto mengaku sebanyak 70 persen atau sekitar 1.583 perkara dipicu karena kerap berselisih hingga menimbulkan pertengkaran terus menerus,” terangnya.

Kurang lebih keseluruhan perkara yang disetujui, 200 diantaranya dipicu perselisihan akibat bermain judi online. Selain itu juga karena adanya pihak ketiga.

Selain itu yang tertinggi kedua, dipicu akibat permasalahan ekonomi. Jumlahnya mencapai 28 perkara, permasalahannya seperti tidak memberi nafkah maupun cekcok masalah kebutuhan yang tinggi.

“Selain itu juga ada yang murtad, 13 perkara dan cukup tinggi lainnya karena ditinggal suami tanpa kabar ada 48 perkara. Selain itu, KDRT ada empat perkara saja,” imbuhnya.

Namun demikian jika dibandingkan year on year dibanding tahun lalu, jumlah ini mengalami penurunan.

Adanya penurunan ini imbas dari diberlakukannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 yang mana dalam surat tersebut ada sejumlah tambahan syarat untuk pengajuan cerai.

“Salah satunya bisa diajukan ketika sudah pisah ranjang selama enam bulan. Seperti ada faktor perselisihan, tidak bisa langsung mengajukan cerai, tapi harus enam bulan sejak terjadinya perselisihan,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.