KabarBaik.co – Partai Golkar hingga kini belum menentukan arah dukungannya menjelang dibukanya waktu pendaftaran Pilkada Kabupaten Pasuruan 2024. Partai yang identik dengan warna kuning itu belum memutuskan satu di antara dua pasangan calon (paslon) yang akan maju meramaikan kontestasi politik lokal.
Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro menyatakan, dukungan dalam pilkada dipengaruhi dinamika yang terjadi di jajaran elite partainya. Hal itulah yang menjadi salah satu faktor yang membuat rekomendasi partai beringin hingga kini belum juga terbit.
Udik mengaku sudah menyampaikan perkembangan politik di Kabupaten Pasuruan pada jajaran elite partainya di Jakarta. Bahkan, telah mengirimkan nama-nama yang telah menjalin komunikasi dengan Partai Golkar. ”Laporan terakhir kami ke DPP sudah lengkap, kami sampaikan semua apa adanya bahkan nama-nama kandidat dalam pilkada,” kata Udik, Jumat (23/8).
Ketua Pemenangan Pilkada Partai Golkar Jawa Timur Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyebut tiga kandidat yang masuk bursa bacabup Pasuruan sudah menerima surat tugas. Ketiganya adalah Abdul Mujib Imron, Rusdi Sutejo, dan Ramdhanu Dwiyantoro.
”Tetapi rekomendasi bisa saja diberikan di detik-detik akhir, bahkan mendekati pendaftaran,” ucap Misbakhun. Senada dengan yang disampaikan Udik, rekomendasi Golkar sebenarnya sudah final. ”Kami mendapat informasi bahwa sudah ada pengajuan, tinggal diteken oleh ketum,” sambungnya.
Akan tetapi, proses itu tertunda setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari kursi ketua umum DPP Golkar. ”Yang saya dengar tinggal teken saja, tetapi jelas kemudian harus menunggu selesainya munas,” bebernya.
Menurut Udik, rekomendasi Golkar kemungkinan diberikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Namun, dia belum memastikan kemana arah partainya, apakah ikut mengusung Rusdi Sutejo-Gus Shobih atau Gus Mujib.
Apalagi, peluang Golkar dengan 8 kursi parlemen daerah kini lebih terbuka untuk membuka poros baru, menyusul putusan MK yang menurunkan ambang batas parlemen dukungan calon kepala daerah. (*)