KabarBaik.co – Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum. Dia menuturkan, sejak awal kepemimpinannya fokus utama diarahkan pada pembenahan sistem perizinan yang selama ini dinilai menjadi penghambat masuknya investasi di Kota Batu.
“Sejak pertama kami menjabat, yang pertama kami koreksi adalah persoalan perizinan. Ini sangat penting, karena tanpa kepastian dan kejelasan proses perizinan, investor tidak akan pernah tumbuh di Kota Batu,” tegas Nurochman di sebuah hotel Kota Batu, Senin (20/10).
Nurochman mengungkapkan, selama lebih dari sepuluh tahun menjadi anggota DPRD, dirinya kerap mengkritisi kebijakan perizinan yang tidak transparan dan berbelit. Kini setelah memimpin dan menjadi pejabat eksekutif, ia memastikan prinsip ketegasan tetap dipegang dalam menegakkan aturan.
“Kami tidak ingin pemerintah terkesan lemah di hadapan pengusaha. Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk memperjelas posisi pemerintah, bukan menakut-nakuti, tetapi memastikan semua pihak patuh terhadap ketentuan,” ujarnya.
Nurochman juga menyoroti masih adanya investasi yang berjalan tanpa dasar izin yang sah, bahkan beberapa sudah beroperasi lebih dari 17 tahun. Pemerintah telah memberikan peringatan dan mendorong pelaku usaha segera menyesuaikan legalitasnya.
“Mohon maaf, kami akan tetap tegas. Jika ada yang merasa izinnya legal, silakan tunjukkan. Pemerintah tidak menghambat, tapi ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, ketegasan pemerintah bukan untuk mengekang dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya kepatuhan dan rasa aman bagi investor. Terbukti, tahun ini nilai investasi di Kota Batu meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2024. “Ini bukti bahwa proses investasi kita makin dipercaya. Dunia usaha butuh kepastian hukum, bukan kemudahan yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Nurochman juga mengingatkan agar para pelaku usaha berhati-hati sebelum membeli atau membangun lahan. Ia meminta agar pengecekan peruntukan lahan dilakukan terlebih dahulu melalui aplikasi sistem informasi tata ruang yang kini telah terbuka untuk publik.
“Sebelum beli tanah, cek dulu peruntukannya. Jangan asal beli karena ditawari. Kalau ternyata tidak sesuai RTRW, proses perubahannya bisa bertahun-tahun,” tegasnya.
Nurochman menegaskan, dengan keterbatasan APBD Kota Batu yang hanya Rp 1,2 triliun, pemerintah membuka diri terhadap investasi swasta melalui kerja sama yang saling menguntungkan. Namun, ia menekankan kolaborasi itu hanya bisa berjalan jika kedua pihak sama-sama memegang prinsip hukum dan keterbukaan.
“Kami ingin hubungan pemerintah dan pengusaha ini menjadi simbiosis mutualisme. Tapi syaratnya satu: semua harus taat aturan. Pemerintah menjamin kepastian hukum, biaya, dan waktu dalam proses perizinan,” tandas Nurochman. (*)








