KabarBaik.co – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengingatkan masyarakat agar menggunakan sound system di tingkat desa maupun kelurahan sesuai ketentuan volume yang berlaku.
Ia mengatakan, Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam telah menetapkan aturan yang mengatur penggunaan sound system, termasuk batas tingkat kebisingannya.
“Kemarin telah ada penetapan bersama dari gubernur, pangdam, dan kapolda. Peraturan ini juga mengatur ketentuan penggunaan sound,” ujarnya, Jumat (15/8).
Syauqul mengajak warga Kota Blitar untuk menikmati hiburan dengan bijak. Menurutnya, penggunaan sound system dengan volume yang sesuai standar akan lebih nyaman didengar dibandingkan dengan suara yang terlalu keras.
“Saya kira masyarakat, khususnya di Kota Blitar, menikmati hiburan dengan cerdas. Kalau dinikmati dengan volume standar yang sudah diatur sesuai ketentuan, saya kira lebih enak didengar daripada terlalu keras,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan peringatan dari dokter spesialis THT mengenai dampak buruk mendengar suara dengan volume berlebihan.
“Kalau mendengar terlalu keras, gendang telinga bisa rusak. Dan kalau gendang telinganya rusak, itu tidak ditanggung oleh BPJS,” katanya.
Batas volume yang diizinkan, kata Syauqul, adalah 80 desibel sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan yang berlaku adalah 80. Jadi kalau sesuai ketentuan sudah ditentukan, saya kira boleh-boleh saja. Tentunya sesuai ketentuan,” tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, Syauqul berharap perayaan HUT ke-80 RI di Kota Blitar tetap meriah tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.(*)