Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp 1,3 Miliar

oleh -165 Dilihat
Keterangan KPK OTT Bupati Pati Walkot Madiun 200126 Adm 3
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan serta menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU)

KabarBaik.co – KPK menduga Maidi (MD) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030 menerima gratifikasi hingga Rp 1,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut terdiri atas Rp 1,1 miliar dan Rp 200 juta.

“KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.

Sementara itu, dia menjelaskan dugaan gratifikasi Rp 200 juta terkait dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar.

“MD melalui TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee (imbalan) sebesar enam persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar empat persen atau sekitar Rp 200 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.