KabarBaik.co – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan kabar gembira bagi warganya dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80. Yakni mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh denda pajak daerah, mulai pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hiburan, serta makanan dan minuman.
Wahyu menjelaskan, program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Inisiatif ini bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. ”Dalam bulan Agustus ini kami merayakan tanggal 17 Agustus dengan penghapusan administrasi, baik untuk PBB maupun beberapa pajak lainnya,” jelas Wahyu, Sabtu (2/8).
Menurut Wahyu, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak saja tanpa denda. Program tersebut berlaku selama satu bulan penuh, bukan hanya pada 17 Agustus saja. Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama bagi pengusaha dan pemilik properti yang terkena dampak ekonomi.
“Kebijakan ini merupakan inisiatif dari kami, Pemerintah Kota Malang. Kami berharap manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Wahyu. Dia menekankan bahwa hal ini berlaku sepanjang Agustus dan masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada akhir bulan.
Dengan cara ini, lanjut Wahyu, masyarakat lebih mudah membayar pajak dan merasakan manfaatnya. “Dengan hanya membayar pokok pajak, masyarakat bisa menghemat biaya sekaligus meningkatkan kesadaran mereka dalam memenuhi kewajiban pajak,” tutupnya. (*)