KabarBaik.co – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan berita mengembirakan bagi warganya yang akan berlaku pada tahun depan. Warga yang memiliki tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 30 ribu ke bawah akan dihapus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wahyu menjelaskan, keputusan ini diambil bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat. Dia menyadari bahwa keadaan ekonomi belum sepenuhnya pulih, sedangkan kebutuhan masyarakat terus meningkat.
“Kami jamin PBB tidak akan mengalami kenaikan pada tahun berikutnya. Selain itu, ada penghapusan biaya bagi mereka yang membayar kurang dari Rp 30 ribu,” ujar Wahyu saat diwawancarai wartawan usai acara khusus di Hotel Mercure, Kota Malang, Senin (18/8).
Wahyu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku pada 2026 mendatang. Melainkan akan terus berlanjut selama dia menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Malang. “Maksud saya penggratisan ini adalah tidak ada biaya yang akan dikenakan, tepatnya nol rupiah,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, ide ini merupakan inisiatifnya sendiri sebagai Wali Kota Malang. Kebijakan tersebut sebagai bentuk balas budi setelah mendapatkan dukungan dari warga Kota Malang. “Dulu saya didukung untuk menjadi wali kota, sekarang saya ingin membantu meringankan beban masyarakat Kota Malang,” tandasnya. (*)






