KabarBaik.co, Malang – Organisasi Yakuza Maneges resmi melaporkan penyanyi Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatif yang terlibat dalam produksi video lagu “Gapapa” ke Polresta Malang Kota, Senin (13/7). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Pelaporan dilakukan setelah video lagu “Gapapa” viral di media sosial. Lagu tersebut merupakan plesetan dari lagu yang dipopulerkan Anisa Bahar dengan perubahan lirik yang dinilai mengandung muatan vulgar sehingga memicu perbincangan publik.
Sejumlah anggota Yakuza Maneges yang mengenakan pakaian serba hitam mendatangi Mapolresta Malang Kota untuk menyerahkan laporan beserta barang bukti berupa rekaman video yang telah beredar di media sosial.
Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Moh. Zaki SH mengatakan, pihaknya melaporkan Icha Cellow, Mala Agatha, dan tim kreatif karena konten yang diproduksi diduga mengandung unsur pornografi dan dinilai tidak layak dikonsumsi masyarakat.
“Kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana pornografi atas video yang sudah beredar. Menurut kami, itu merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi,” ujar Zaki kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota.
Menurutnya, para terlapor tidak mempertimbangkan dampak negatif dari konten yang dibuat. Ia menilai kreativitas dalam berkonten seharusnya tetap memperhatikan norma, etika, dan sanksi moral yang berlaku di tengah masyarakat.
“Dia tidak punya kesadaran bahwa ada sanksi moral di masyarakat. Setelah lagu sebelumnya, sekarang muncul lagi lirik seperti itu. Itu kreativitas seperti apa? Ini tidak bisa kami biarkan,” tegasnya.
Zaki menambahkan, penghapusan video maupun permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak pembuat konten tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Menurutnya, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan alasan laporan diajukan di Polresta Malang Kota karena kantor atau base camp Yakuza Maneges berada di wilayah Kota Malang. “Kami tidak main-main. Tidak mentolerir. Sesuai tagline kami, gas tanpa ampun. Kami pastikan mengawal kasus ini,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges mendasarkan dugaan pelanggaran pada Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pelapor turut mencantumkan Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP sebagai dasar hukum yang disampaikan kepada penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Icha Cellow, Mala Agatha, maupun tim kreatif terkait laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota. Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*)






