Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet Pada Anak

oleh -247 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 26 at 10.46.40 AM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (istimewa)

KabarBaik.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan.

SE ini melarang murid di Surabaya menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.

Dalam SE tersebut, Eri menyebutkan poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua. Di antaranya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

“Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” kata Eri.

Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Dalam hal ini, Eri mengimbau, agar satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.

“Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi,” imbaunya.

Eri menjelaskan kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Akan tetapi, juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.

“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Eri juga mengimbau kepada orang tua, agar mengaktifkan kontrol keamanan orang tua pada gawai yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.

Tidak kalah pentingnya, Eri juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.

Di samping itu, Eri juga mengingatkan jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terkait kebijakan tersebut.

Eri juga meminta kepada jajarannya agar melaksanakan pemantauan dan evaluasi di lapangan, serta membuat laporan secara berkala.

“Jajaran PD Kota Surabaya juga memiliki peran melakukan bimtek secara berkala kepada sekolah dan TPPK terkait implementasi kebijakan dan penanganan kasus kekerasan berbasis digital. Selain itu, kami minta agar menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses dan publikasi secara meluas baik melalui hotline, email, dan platform digital,” ujar Eri.

Poin-poin penting dalam SE:

– Larangan penggunaan gawai di sekolah: Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali untuk kegiatan pembelajaran.

– _Pengawasan orang tua: Orang tua diminta mengaktifkan kontrol keamanan pada gawai anak dan mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah.
– Sanksi edukatif: Pelanggar akan dikenakan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

– Peran aktif masyarakat: Tokoh agama, organisasi pemuda, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam sosialisasi dan pemantauan kebijakan ini.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.