KabarBaik.co, Mataram – Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E di wilayah Kota Mataram, Rabu (25/2). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan tablet yang diduga merupakan obat ilegal dan tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.
Kepala BBPOM di Mataram Yogi Abaso Mataram, dalam keterangan resminya yang disampaikan Kamis (26/2) membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa E diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar dan/atau obat yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Yogi, Kamis (26/2).
Dari hasil OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa:
15 strip tablet yang diduga Tramadol, masing-masing berisi 10 tablet (total 150 tablet);
10 strip Alprazolam 1 mg, masing-masing berisi 10 tablet (total 100 tablet). Secara keseluruhan, petugas menyita sebanyak 250 tablet yang diduga diedarkan secara ilegal.
Yogi Abaso menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul serta peruntukan obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Menurutnya, langkah penindakan ini merupakan bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum setelah sebelumnya dilakukan pembinaan dan pengawasan. Tindakan tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan obat serta melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi obat yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya.
BBPOM di Mataram menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di bidang obat dan makanan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.(*)







