Warga Babadan Ngancar Kediri Desak Transparansi PMDH Alam Rimba Lestari Terkait Pengelolaan Lahan

oleh -161 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 13 at 6.51.28 PM
Sejumlah Warga melakukan aksi di lahan milik Perhutani (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.Co – Polemik Antara Perkumpulan Masyarakat Desa Hutan (PMDH ) Alam Rimba Lestari dan Masyarakat kembali mencuat di Desa Babadan, Ngancar, Kabupaten Kediri. Sejumlah Warga melakukan aksi di lahan milik Perhutani.

Mereka menuntut transparansi PMDH Alam Rimba Lestari dan pemerintah desa terkait pengelolaan serta pembagian lahan.

Pantauan di lapangan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah dua bulan lalu yang belum menghasilkan kesepakatan. Warga hadir dengan desakan agar pembagian lahan dilakukan terbuka, jelas, dan adil.

Kepala Desa Babadan, Arif Priyo Wiyoko, menyampaikan bahwa upaya penyelesaian sebenarnya sudah diinisiasi sejak 2019. Namun hingga kini, persoalan belum menemui titik terang.

“Saya berinisiatif melakukan kroscek data terkait petak tanah/lahan, supaya jelas siapa saja yang berhak menempati. Prinsipnya, lahan itu untuk masyarakat sini, bukan orang luar atau pihak yang punya kepentingan tertentu,” tegas Arif, Sabtu (13/9).

Ia juga menyoroti adanya persoalan internal di tubuh PMDH Alam Rimba Lestari yang dinilai kurang transparan. “Kalau sejak awal masyarakat diajak komunikasi, mungkin masalah ini tidak akan sejauh sekarang,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga, Wariman, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 75 ribu per anggota pada 2023. Warga juga mengaku telah melaporkan temuan di lapangan ke Mapolsek, namun tidak mendapat tindak lanjut.

“Tidak bermaksud suudzon namun memang seolah-olah ada kongkalikong antara PMDH Rimba Lestari dengan Polsek. Laporan kami tidak ada tindak lanjut,” ucap Wariman.

Warga juga menuding adanya praktik penjualan lahan ganda hingga lintas desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah. “Ada yang dijual ke A, lalu dijual lagi ke B. Nilainya hampir Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Dalam aduan itu, warga menegaskan tuntutan mereka yakni keterbukaan dan pendataan ulang. Mereka meminta lahan diukur dan dicatat dengan jelas agar tidak terjadi penyerobotan maupun jual beli ganda.

“Yang kami tuntut sederhana, keterbukaan. Jangan sampai anggota dimanfaatkan. Kami berharap Kepala desa bisa lebih tegas, karena yang mengayomi warga kan beliau, bukan lembaga,” pungkas Wariman.

Pertemuan di lahan milik Perhutani tersebut turut dihadiri perangkat desa, perwakilan muspika, serta pihak PMDH. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak PMDH belum bisa dikonfirmasi terkait tuduhan warga. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.