KabarBaik.co – Seorang warga Dusun Sukomulyo, Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Jombang, menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi ASN Kemenkumham. Korban bernama Samirah mengalami kerugian hingga Rp 396,3 juta setelah percaya pada janji manis seorang pria bernama Taufan Bahari.
Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono mengatakan, kasus tersebut telah masuk tahap persidangan dan jaksa telah membacakan tuntutan. “Pelaku ini adalah pemilik warkop di wilayah Krian, Sidoarjo. Kasusnya sudah disidangkan dan sudah dituntut hari ini, kami menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Andie, Senin (1/11).
Kasus bermula pada 31 Desember 2022. Taufan datang ke rumah Samirah bersama rekannya, Duwi Ahmad Fatoni. Di hadapan korban dan dua saksi lain, Taufan mengaku mampu meluluskan Roy Wijaya, kerabat Samirah dalam seleksi ASN 2023 dengan syarat pembayaran Rp 400 juta. Ia bahkan menjanjikan uang akan dikembalikan jika Roy tidak lolos.
Percaya dengan ucapan tersebut, Samirah pun mulai menyerahkan uang secara bertahap. Ketika masih kurang sekitar Rp 200 juta, ia menjual kembali mobil Honda Terios warna putih tahun 2019 kepada Taufan. Mobil yang sebelumnya ia beli secara kredit itu dihitung senilai Rp 180 juta dan setelah dipotong uang muka serta cicilan, tercatat Rp 114 juta sebagai tambahan pembayaran.
“Transfer demi transfer terus dilakukan, mulai Rp 200 juta pada 9 Maret 2023, Rp 50 juta pada 28 Juli 2023, dan Rp 25 juta pada 5 November 2023, semuanya ke rekening Taufan,” ujar Andie.
Namun kenyataan berbanding terbalik. Pada 8 November 2023, Roy mengikuti ujian CAT di Surabaya dan dinyatakan tidak lulus. Taufan sempat datang meminta maaf dan menyarankan Roy mengikuti seleksi pada tahun berikutnya. Tetapi hasilnya tetap sama: Roy kembali tidak lolos pada seleksi 2024.
Saat diminta mengembalikan uang, Taufan mengaku tidak lagi memiliki dana itu. “Seluruh uang yang diberikan Samirah telah habis dipakai untuk bermain judi online, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Itu diakui terdakwa di persidangan,” tambah Andie.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim menskors persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembelaan atau pleidoi. (*)






