KabarBaik.co – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Hasilnya, seorang penjual miras berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Jumat (7/11) siang.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Warga melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di sebuah warung kopi yang kerap ramai pada malam hari. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Turjawali Sat Samapta segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 28 botol arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warung tersebut. Pemilik warung yang juga menjual miras diketahui bernama Awang Budiarto, warga setempat.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat anggota tiba di lokasi, ditemukan puluhan botol arak Bali yang disimpan di warung tersebut. Pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, Jumat (7/11).
Kepada petugas, Awang mengaku telah berjualan miras selama lima bulan terakhir. Ia mendapatkan pasokan minuman keras tersebut melalui toko daring. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Heri menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan.
“Ini bukti bahwa laporan masyarakat melalui layanan 110 benar-benar kami tindak lanjuti. Kami berterima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu menjaga situasi kamtibmas di Gresik,” kata dia.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan atau gangguan ketertiban melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.(*)








