Warga Ngringin Buka Tabir Transparansi APBDes, dari Lapor Kejari Nganjuk hingga Audiensi KI Jatim

oleh -11 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 03 at 2.48.21 PM
Arif Rahman bersama perwakilan warga Desa Ngringin Lengkong saat audiensi dengan Komisi Informasi Jawa Timur (istimewa)

KabarBaik.co, Nganjuk – Di ruang pertemuan Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Arif Rahman menaruh tumpukan berkas di atas meja. Setiap lembar kertas berisi jejak perjuangan warga Desa Ngringin, Lengkong, Nganjuk yang tak kenal lelah untuk membuka tabir transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

“Kalau awalnya sebenarnya, saya laporkan masalah pungutan PTSL dan penyalahgunaan dana desa ke kejaksaan, namun laporan itu oleh kejaksaan dilimpahkan ke inspektorat untuk ditindakanjuti,” ujar Arif saat dihubungi KabarBaik.co, Selasa (3/2)

Arif menjelaskan dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan ke kejaksaan negeri adalah tahun 2023 kemudian sertifikat tanahnya sudah diserahkan ke warga tahun 2024.

“Selain tarikan berdasarkan kesepakatan Rp 500 ribu itu, warga masih dibebani membeli patok,” ungkap Arif.

Poin kedua, sambung Arif, setelah mencoba mencari informasi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 10 tahun terakhir, mereka menemukan bahwa data tersebut sulit diakses dan penuh dengan kesenjangan antara laporan dan realitas di lapangan.

“Silakan media turun langsung ke lapangan, lihat realitas di desa kami, tentu akan menemukan banyak sekali perbedaan terkait pembangunan, jika dibandingkan dengan desa lain,” ungkap Arif.

Bersama dengan beberapa tokoh masyarakat, mereka mulai mengumpulkan bukti dengan cara mengunjungi setiap sudut desa, berbicara dengan petani, dan mencoba mendapatkan salinan dokumen resmi dari pemerintah desa yang tak mudah diperoleh.

Pada 22 Oktober 2025, mereka akhirnya mengajukan dua laporan resmi ke Kejari Nganjuk. Namun, harapan untuk mendapatkan keadilan sirna ketika pihak kejaksaan menyatakan bahwa batas waktu tidak mencukupi.

“Namun pihak kejaksaan di surat balasan telah menyampaikan, agar pihak inspektorat melakukan audit, terkait dua laporan kami itu,” terang Arif.

Setelah dilimpahkan ke inspektorat, Arif bersama warga juga tidak berhenti, namun berusaha melakukan langkah konfirmasi ke Inspektorat Nganjuk.

“Saya juga tanya ke inspektorat untuk menanyakan perkembangan, tapi selalu diberitahu ‘masih dalam proses, masih menangani pelimpahan dari Polda dan Polres juga,” tutur Arif.

Arif tetap gigih mengingatkan mereka bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk anak cucu yang akan datang. “Jika kita diam sekarang, maka pola yang tidak transparan akan terus berlanjut,” tegasnya.

Pada awal Januari 2026, setelah memutuskan bahwa jalur lokal tidak memberikan hasil maksimal, Arif Rahman secara mandiri mengajukan permintaan audiensi ke KIP Jawa Timur.

Prosesnya tidak mudah. Ia harus belajar tentang peraturan informasi publik, menyusun surat permohonan yang sesuai, dan mengumpulkan ulang berkas yang diperlukan.

Hingga akhirnya, pada Senin (2/2), ia bersama tiga perwakilan warga lainnya bisa menghadiri pertemuan dengan anggota Komisi Informasi (KI) di Jawa Timur.

Selama audiensi yang berlangsung, mereka menyampaikan seluruh keluhan dan bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Arif, KI Jawa Timur, menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat memiliki hak mutlak untuk mengakses informasi publik, termasuk APBDes

Bukan hanya kejelasan terkait kasus yang mereka laporkan, warga Desa Ngringin memiliki mimpi yang lebih besar, mereka menginginkan sistem di desa yang benar-benar terbuka, di mana setiap anggaran desa bisa diawasi bersama, dan proses pengambilan keputusan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kita ingin ada musyawarah terbuka setiap tahun sebelum anggaran dibuat, bukan hanya diberitahu setelah dana sudah terpakai. Kita juga menginginkan ada tim pemantau masyarakat yang bisa mengawasi pelaksanaan setiap proyek, sebelum ke KI awalnya kami bersama dua puluh warga yang melampirkan KTP meminta dokumen tentang APBDes ke pihak desa,” tandas Arif.

Saat ini, KIP Jatim sedang menyusun langkah-langkah tindak lanjut dan akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Harapan warga Desa Ngringin kini bersandar pada upaya ini. Bahwa setelah perjalanan panjang yang penuh tantangan, akhirnya tabir kesenjangan transparansi bisa benar-benar terbuka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.