KabarBaik.co – Seorang pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi korban pengeroyokan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Ponggok.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial UR, 29, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita dua bilah pedang besi sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pedang masing-masing sepanjang 85 cm dan 60 cm, keduanya bergagang putih,” terang Kompol Subiyantana, Senin (19/5).
Peristiwa bermula saat korban Wiriono, 51 tahun, usai mengantar bambu lanjaran ke rumah salah satu pembeli, mampir ke rumah rekannya, saudara G, di Desa Ponggok. Saat turun dari mobil pikap, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua pria, salah satunya adalah tersangka UR.
Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menganiaya korban. Aksi pemukulan berlanjut hingga ke dapur rumah, bahkan salah satu pelaku sempat mengambil dua pedang dan menyerahkannya kepada UR.
“Kedua pelaku kemudian mengancam akan membacok korban, dan memukul lengan korban menggunakan bagian tumpul pedang,” ujar Kompol Subiyantana.
Beruntung, saat para pelaku sempat keluar rumah, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan langsung melapor ke Polsek Ponggok.
Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)