Warga Ponggok Blitar Dianiaya dengan Pedang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

oleh -509 Dilihat
a711c61e 0a3a 46c4 b1b7 dd30641ece8b scaled
Barang bukti. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Seorang pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi korban pengeroyokan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Ponggok.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial UR, 29, warga Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita dua bilah pedang besi sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pedang masing-masing sepanjang 85 cm dan 60 cm, keduanya bergagang putih,” terang Kompol Subiyantana, Senin (19/5).

Peristiwa bermula saat korban Wiriono, 51 tahun, usai mengantar bambu lanjaran ke rumah salah satu pembeli, mampir ke rumah rekannya, saudara G, di Desa Ponggok. Saat turun dari mobil pikap, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua pria, salah satunya adalah tersangka UR.

Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menganiaya korban. Aksi pemukulan berlanjut hingga ke dapur rumah, bahkan salah satu pelaku sempat mengambil dua pedang dan menyerahkannya kepada UR.

“Kedua pelaku kemudian mengancam akan membacok korban, dan memukul lengan korban menggunakan bagian tumpul pedang,” ujar Kompol Subiyantana.

Beruntung, saat para pelaku sempat keluar rumah, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan langsung melapor ke Polsek Ponggok.

Atas perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.