KabarBaik.co, Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga Jalan Semut Baru terkait maraknya parkir truk bertonase besar di kawasan permukiman mereka. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas gangguan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dengan menghadirkan perwakilan warga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR-KPP), Camat Pabean Cantikan, dan Lurah Bongkaran.
Keluhan Warga: Truk Meluap Hingga ke Tepi Jalan
Ketua RT 11 RW 10 Pengampon, Irwan Djunaedi, mengungkapkan bahwa keberadaan truk besar telah mengokupansi badan jalan dari sisi barat hingga meluap ke sisi timur. Menurutnya, meski ada area bisnis, kawasan tersebut merupakan permukiman padat penduduk.
“Persoalan utama adalah truk bertonase besar yang parkir di tepi jalan. Ini sangat mengganggu fungsi jalan di lingkungan kami,” tegas Irwan.
Di sisi lain, pengelola parkir Tepi Jalan Umum (TJU) setempat, S. Arif, berargumen bahwa banyak kendaraan yang terparkir adalah milik warga sendiri. Namun, ia juga menyoroti hilangnya rambu larangan parkir di tepi sungai yang dulu ada.
“Kalau memang tidak boleh parkir, ya sebaiknya dibebaskan dari ujung ke ujung agar jelas,” cetusnya.
Pelanggaran Regulasi dan Rencana Pelebaran Jalan
Dari perspektif tata kota, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR. Dengan lebar eksisting 10-12 meter, jalan ini diproyeksikan akan diperlebar hingga 20 meter sebagai jalur penghubung strategis menuju Jalan Johar dan Tugu Pahlawan.
“Jika aktivitas parkir tetap dibiarkan, tentu akan mengganggu lalu lintas, terutama mengingat fungsi strategis jalan ini ke depannya,” kata Rizky.
Solusi: Mediasi dan Digitalisasi Parkir
Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyatakan siap memfasilitasi legalitas parkir jika sudah ada kesepakatan di tingkat kewilayahan.
Sebagai penutup, Ketua Komisi C, Eri Irawan, menegaskan dua poin utama sebagai solusi jangka pendek dan panjang:
Mediasi: Dishub akan mempertemukan dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali untuk sinkronisasi pengelolaan.
Digitalisasi & Penertiban: Penerapan sistem parkir non-tunai di Jalan Semut Kali serta instruksi kepada Dishub, Satpol PP, dan pihak kecamatan untuk melakukan penertiban rutin di sepanjang Jalan Semut Baru.
“Kami minta ada pengawasan ketat agar fungsi jalan kembali optimal dan warga tidak lagi terganggu oleh parkir liar truk besar,” pungkas Eri. (*)






