KabarBaik.co – Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menegaskan bahwa seluruh pohon yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah diasuransikan. Inilah solusi daru DLH Kota Malang bagi warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga, terutama di tengah tingginya potensi pohon tumbang selama musim penghujan ini. Menurut Laode, klaim asuransi dapat dilakukan jika terjadi bencana. Misalnya, pohon tumbang yang menimpa bangunan ataupun kendaraan milik warga.
“Yang kami anggarkan untuk asuransi itu sekitar Rp 200 juta di 2024 ini,” kata Laode di kantornya, Senin (16/12). Menurutnya, proses klaim asuransi telah diatur secara rinci. Sebagai langkah awal, warga yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor DLH Kota Malang di Jalan Bingkil Nomor 1, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
“Jadi, korban bisa datang ke sini dulu, laporan ke kami, kami buatkan pengantar untuk ke asuransi. Setelah itu nanti kami naikkan ke kepala DLH, turun dari kepala dinas, baru kami berangkatkan ke asuransi,” jelas Laode.
Laode menyatakan, pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan pohon yang tumbang merupakan aset Pemkot Malang. “Proses ini mencakup verifikasi data, penilaian kerugian, dan appraisal. Baru nanti untuk pencairannya pihak asuransi menelpon pihak korban. Kalau besaran ganti rugi, itu yang tahu nominalnya pihak appraisal dari asuransinya, karena semuanya sudah di pihak ketigakan,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu November hingga minggu pertama Desember 2024 ini, setidaknya telah terjadi 10 peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan kerugian materiil di Kota Malang. Beberapa di antaranya mengakibatkan kerusakan bangunan dan kendaraan warga. (*)