KabarBaik.co – Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di kawasan Banjarsari resmi disegel Satpol PP Sidoarjo. Penyegelan dilakukan lantaran pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak sesuai prosedur dan menimbulkan keresahan warga.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menegaskan penyegelan ini bukan tanpa alasan. Menurut Yany, warga sekitar telah berkali-kali menyampaikan keluhan akibat pencemaran yang ditimbulkan, ditambah aktivitas pembakaran yang semakin mengganggu lingkungan.
“Peringatan dan sosialisasi telah dilakukan bersama warga. Namun pengelola TPS tetap nekat beroperasi dengan tata kelola yang tidak sesuai standar DLHK,” ujar Yany, Jumat (29/8).
Yany menambahkan langkah represif ini diambil semata-mata demi melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika pengelola tetap tidak mengindahkan aturan, maka tindakan penertiban bisa berlanjut lebih tegas.
“Langkah represif ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan warga, bahkan jika pengelola tetap membandel, penertiban bisa berlanjut hingga pembongkaran,” tegasnya.
Meski begitu, ia menekankan penyegelan ini tidak harus permanen. TPS Banjarsari masih berpeluang beroperasi kembali apabila pengelola bersedia memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“TPS bisa dibuka kembali jika pengelola mengurus izin sesuai SOP. Pengelolaan sampah harus aman dan tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.

Senada, Panglima Satgas Ronda Sampah DLHK Sidoarjo, Suyanto Asmoro, mengungkapkan penertiban dilakukan sesuai mekanisme, mulai dari surat peringatan tahap pertama hingga ketiga. Selain itu, tiga gerobak sampah juga turut diamankan dalam operasi ini.
“Pembuatan TPS Banjarsari tidak memiliki izin resmi. Standar pengelolaan juga tidak dipenuhi, mulai dari ketiadaan atap pelindung, pemilahan sampah hingga larangan pembakaran,” terangnya.
Suyanto menegaskan jika pengelola ingin tetap beroperasi, maka seluruh persyaratan harus segera dipenuhi.
“Kalau mau lanjut beroperasi harus segera diperbaiki, silakan dibuat CV nya, TPS juga harus diberi payung, ditempatkan jauh dari pemukiman dan didaftarkan ke TPA untuk layanan resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan peringatan sejatinya sudah diberikan sejak sebulan lalu. DLHK bertugas melakukan pembinaan, sedangkan untuk penindakan dilakukan Satpol PP.
“Penertiban ini melibatkan semua pihak, mulai Polsek, Koramil, hingga pemerintah desa, kalau tidak bisa diarahkan dan dibina, ya akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*)