Yth Pimpinan Parpol dan Anggota DPR, Ini Bunyi Surat Terbuka Mantan Menko Polhukam di Situasi ”Peringatan Darurat”

oleh -2622 Dilihat
MAHFUD MD
Prof Mahfud MD (Foto Capture IG)

KabarBaik.co-  Gelombang aksi massa turun ke jalan mulai terjadi, di tengah gema gerakan yang berawal dari media sosial ’’Peringatan Darurat’’ Garuda Biru. Tagar Gedung DPR, KawalPutusanMK, TolakPilkadaAkal2an, TolakPilkadaDinasti, menjadi trending topic di media sosial X dan lainnya. Bahkan, gambar Garuda Biru, makin membanjir. Termasuk di status-status WhatsAppp (WA).

Di tengah riuh ‘’Peringatan Darurat’’ tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD ikut bersuara. Guru besar asal Madura itu membuat tulisan atau surat terbuka. Surat itu ditujukan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan anggota DPR. Berikut bunyi lengkap surat terbuka itu yang dikutip dari akun resmi Prof Mahfud MD. Baik di Instagram maupun X.

 Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Tulisan dari Prof Mahfud MD itu diunggah Kamis (22/8). Hingga pukul 12.15 WIB, di akun IG, tulisan itu telah mendapatkan like 75 ribu lebih dan mendapatkan tanggapan atau komentar sebanyak 2,8 ribu. Sedangkan di akun X, telah repost sebanyak 20 ribu orang dan like 30 ribu.

Seperti diberitakan, suhu politik di Tanah Air, dalam beberapa hari menghangat. Terutama pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat-syarat pencalonan di Pilkada yang dibacakan pada Selasa (20/8). Putusan MK itu mengubah beberapa ketentuan di pasal 40 Undang-undang tentang Pilkada. Di antaranya menyangkut syarat parpol untuk bisa mengajukan pasangan calon dan batas usia calon gubernur-wakil gubernur. Pihak yang mengajukan permohonan judicial review adalah Partai Buruh dan Partai Gelora.  (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.