KabarBaik.co – Larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di Terminal Tipe A Patria Kota Blitar resmi dicabut. Mulai saat ini, transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan masuk ke area terminal dengan sejumlah ketentuan.
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah dilakukan kesepakatan bersama antara pengelola Terminal Patria, Dinas Perhubungan, serta perwakilan pengemudi angkutan konvensional dan online.
Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar Verie Sugiharto, menyebut keputusan ini diambil untuk menjaga iklim operasional yang tertib sekaligus menyesuaikan kebutuhan layanan transportasi masyarakat.
“Yang terpenting, suasana di terminal tetap kondusif dan pelayanan kepada penumpang bisa berjalan optimal,” kata Verie, Senin (2/1).
Dalam aturan terbaru ini, pengemudi angkutan online hanya diizinkan masuk ke terminal ketika telah menerima pesanan dari penumpang. Mereka tidak diperbolehkan menunggu atau mangkal di dalam kawasan terminal dalam waktu lama.
“Pengemudi ojol diperbolehkan menjemput penumpang dinterminal asalkan tidak ngetem terlalu lama di dalam,” tambahnya.
Sebelumnya, Terminal Patria menerapkan zona merah sebagai upaya mencegah konflik kepentingan antara pengemudi angkutan konvensional dan transportasi daring. Namun seiring meningkatnya permintaan layanan berbasis aplikasi dan perubahan pola mobilitas masyarakat, kebijakan tersebut akhirnya ditinjau ulang.(*)







