KabarBaik.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan tersebut turut merubah beberapa ketentuan di dalamya.
Salah satu yang turut berubah yakni, penghapusan jalur zonasi yang kini digantikan berdasarkan domisili.
Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno mengatakan pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada 19 Mei hingga 3 Juni 2025.
Di tahun ini ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melakukan proses pendaftaran. Salah satunya adalah penghapusan sistem zonasi.
“Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi yang digantikan dengan sistem domisili. Jadi berdasarkan tempat tinggal, bukan atas pemetaan zona-zona,” kata Suratno.
Pada tahun ajaran 2025, ada empat jalur pendaftaran yang tersedia. Yakni, afirmasi dan mutasi, nilai raport, prestasi akademik dan non-akademik, serta jalur domisili.
Dari ketersediaan kuota yang ada, jalur domisili mendapat jatah paling besar dengan porsi 40 persen, disusul jalur afirmasi 20 persen, nilai rapor 15 persen, prestasi akademik dan non-akademik masing-masing 10 persen, serta jalur mutasi 5 persen.
Pada sistem baru ini, kuota jalur afirmasi juga diperluas untuk memberikan akses lebih besar bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Daya tampung masing-masing sekolah menyesuaikan ketersediaan ruang kelas. Kuota maksimal per kelas ditetapkan 28 siswa untuk SD, 32 siswa untuk SMP, dan 36 siswa untuk jenjang SMA.
Suratno berujar, di Banyuwangi, sekolah SMP maksimal membuka 12 rombongan belajar (rombel), sementara SD maksimal 4 rombel. Penentuan ini berdasarkan ketersediaan ruang kelas yang ada serta indikator lainnya.
“Jumlah kelas di tiap sekolah berbeda-beda, yang jelas aturan jumlah murid dalam satu kelas tidak boleh melebihi aturan. Sehingga kalau ada yang usul lebih, namun tidak ada ketersediaan ruang kelas, tidak kita loloskan,” terangnya.(*)