KabarBaik.co – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, sebanyak 8.710 pelanggar lalu lintas ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro. Operasi ini berlangsung sejak 14 hingga 24 Juli mendatang dan menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Eko Deni Prasetyo, mengungkapkan bahwa ribuan pelanggaran tersebut terjaring dengan penindakan langsung di lapangan, maupun melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Ada yang ditindak secara langsung, ada juga yang terpantau melalui kamera ETLE,” ujar Deni, Kamis (24/7).
Dari ribuan pelanggar tersebut, lanjut Deni, mayoritas merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), berkendara melawan arus, hingga pengendara yang masih di bawah umur. “Didominasi pelanggaran tidak memakai helm dan pengendara di bawah umur,” jelasnya.
Sebelumnya, Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai pada Senin (14/7) melalui apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro, dan diikuti oleh ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang. Dalam pelaksanaannya, polisi akan fokus pada tujuh jenis pelanggaran prioritas yang dinilai berkontribusi besar terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menyebutkan bahwa ketujuh pelanggaran tersebut meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, dan melawan arus.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut kami prioritaskan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ujar Afrian. (*)