KabarBaik.co- Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, Prof Dr M. Afif Hasbullah. Dia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi peradilan yang lebih bersih dan bermartabat.
Menurut Prof Afif, kenaikan gaji bukan semata bentuk peningkatan kesejahteraan, melainkan pesan kuat dari negara agar hakim meneguhkan kembali komitmennya terhadap nilai keadilan dan integritas. Dia menilai, di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap profesionalisme aparatur hukum, gaji besar harus menjadi benteng dari segala bentuk penyimpangan.
“Ini bukan sekadar soal nominal, tetapi soal tanggung jawab moral. Ketika hakim diberi penghormatan oleh negara, maka pelanggaran etika dan suap bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan akademik di Lamongan, Selasa (17/6).
Prof Afif menekankan, kenaikan gaji seharusnya menjadi momentum bagi para hakim untuk benar-benar menjauhkan diri dari perilaku koruptif dan memperkuat integritas pribadi. Dia juga menyoroti pentingnya membenahi sistem pengawasan hakim yang selama ini dinilai belum optimal. Menurut dia, sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus diperkuat agar pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim berjalan lebih transparan dan menyeluruh.
Dia mendorong kedua lembaga tersebut untuk membangun sistem bersama yang objektif dan menjangkau seluruh tingkatan pengadilan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan di balik jubah kewenangan. Apalagi, lanjut Afif, kenaikan gaji itu secara langsung jelas meningkatkan ekspektasi masyarakat terhadap akuntabilitas dan integritas hakim.
Tak hanya pemerintah dan lembaga negara, Prof Afif juga mengapresiasi kontribusi masyarakat sipil, media, serta kalangan akademisi yang selama ini ikut membangun budaya pengawasan publik terhadap institusi peradilan. Dia meyakini, kontrol yang terbuka dan partisipatif akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa peradilan di Indonesia benar-benar berpihak pada keadilan.
Prof Afif menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan kenaikan gaji itu benar-benar melahirkan generasi baru hakim Indonesia. Hakim yang tak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga kuat secara moral dan berwibawa secara etis. Baginya, hanya hakim yang bermartabat yang mampu menegakkan keadilan yang sejati. (*)