KabarBaik.co, Jember – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember mulai mengambil langkah tegas guna mengatasi persoalan banjir tahunan yang merendam pemukiman warga.
Sebanyak 104 titik perumahan kini masuk dalam pantauan karena diidentifikasi melanggar aturan bantaran sungai yang menjadi pemicu utama bencana banjir.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo menegaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember Muhammad Fawait. Langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola ruang wilayah yang selama ini dinilai kurang tertangani dengan maksimal.
“Bencana banjir ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Berdasarkan data Satgas, ada 104 perumahan yang berpotensi melanggar aturan dan menjadi pemicu banjir,” kata Edi usai menerima aspirasi warga perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu malam (21/2).
Dari total temuan tersebut, Satgas telah melakukan identifikasi mendalam terhadap 13 perumahan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran. Sementara itu, 91 perumahan lainnya dijadwalkan akan segera disurvei dalam waktu dekat.
“Kami akan segera memutuskan status pelanggarannya. Ke depan, semua bangunan atau aktivitas yang menyalahi aturan di bantaran sungai akan kami tertibkan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Gus Fawait, pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan masalah-masalah tata ruang yang selama ini terabaikan.
Perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut baik ketegasan pemerintah daerah. Menurutnya, selama ini warga hanya menjadi korban dari pengembang (developer) yang tidak patuh aturan.
“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih kepada Satgas dan Bupati Gus Fawait yang lebih mengutamakan keselamatan korban. Kami berharap tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang berlaku,” ungkap Udin.
Dalam audiensi tersebut, warga Villa Indah Tegal Besar menyampaikan 9 poin tuntutan utama, di antaranya hak atas hunian perumahan yang aman dari ancaman bencana, mendesak normalisasi Sungai Bedadung untuk meningkatkan kapasitas aliran air, menuntut pengembang PT SBL membangun tanggul penahan air yang kuat dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang seluruh perizinan pengembang di kawasan tersebut.(*)






