PWNU Jatim Desak Pergub Atur Sound Horeg, Jika Timbulkan Mudarat Bisa Berhukum Haram

oleh -214 Dilihat
TIM 9 PWNU JATIM
Tim 9 PWNU Jatim menggelar rapat untuk menyikapi fenomena sound horeg do Jatim.

KabarBaik.c0 Tim 9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan pemerintah provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penggunaan “sound horeg”. Sebab, audio dengan suara keras dan menggetarkan itu dinilai sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi haram secara syariat.

“Kalau penggunaannya menimbulkan mudarat seperti mengganggu kesehatan dan ketertiban umum, maka secara fikih bisa dihukumi haram. Karena itu, regulasi menjadi penting,” tegas KH Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), anggota Tim 9 sekaligus Wakil Ketua PWNU Jatim, seusai rapat di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Selasa (15/7).

Didampingi KH Ma’ruf Khozin, Ketua Satgas Aswaja Center, Gus Firjaun menjelaskan bahwa suara sound horeg yang melebihi 135 desibel—batas maksimal menurut Kementerian Lingkungan Hidup—berpotensi menimbulkan gangguan serius. Terutama bagi bayi dan lansia yang memiliki penyakit jantung.

Tim 9 PWNU Jatim mencatat pergeseran pola penggunaan sound horeg. Jika dulu hanya digunakan dalam konser di lapangan terbuka, kini justru digunakan di lingkungan padat penduduk dengan diarak menggunakan kendaraan bak terbuka.

“Karena itu, kami mendorong Pergub yang mewajibkan izin dari kepolisian untuk penggunaan sound horeg. Saat ini polisi kesulitan bertindak karena belum ada payung hukum yang spesifik,” kata KH Ma’ruf Khozin.

Tidak langsung mengeluarkan fatwa haram atas sound horeg itu, PWNU Jatim menempuh pendekatan regulatif. “Kami tak langsung menyebut haram atau mubah. Hukum itu bergantung pada regulasi dan dampaknya,” tegasnya.

Rekomendasi regulasi ini merupakan hasil koordinasi PWNU Jatim dengan Polda Jatim, yang menilai keberadaan sound horeg telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun belum bisa ditindak karena kekosongan hukum.

Tim 9 yang membahas isu ini terdiri atas para kiai dan pakar, antara lain KH Abd Matin Djawahir (Ketua), KH Azhar Shofwan (Sekretaris), Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga. (*)

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik.  Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan Klik di sini

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.