KabarBaik.co – Sebanyak 11 orang oknum juru parkir (jukir) yang beroperasi di wilayah Kota Batu dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dinas Perhubungan Kota Batu sebelumnya menindak mereka, lalu ditangani Satpol PP untuk diteruskan dan dijatuhi hukuman pidana ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.
Sidang tersebut dilakukan di lantai tiga Balaikota Among Tani Pemkot Batu.
Pada sidang itu, Dishub Kota Batu sebagai Binwaskir memberikan penjelasan sebagai saksi dengan menjerat sesuai pasal 14 ayat 1 Perda No.3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kadishub Kota Batu, Hendry Suseno mengatakan, sanksi denda diharapkan dapat membuat para jukir memberi karcis kepada pengguna jasa parkir. “Sanksi ini agar dapat menjadi efek jera dan jukir dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai aturan yang selama ini sudah disepakati. Dan pembayaran denda tipiring jukir setelah putusan pengadilan diserahkan melalui jaksa,” kata Hendry, Kamis (28/11).
Hendry mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan jika terjadi hal yang tidak menyenangkan. Tata cara aturan sudah disematkan di akun instagram Dishub Kota Batu. “Agar masyarakat sadar untuk tertib menegakkan peraturan daerah, baik dari sisi juru parkir tepi jalan umum (TJU) maupun warga yang harus meminta karcis. Sebab, tidak tertibnya jukir dengan peraturan daerah berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya. (*)