11 Juta Rokok Ilegal dan 1,5 Ton Tembakau Dimusnahkan Bea Cukai di Mojokerto

oleh -320 Dilihat
Pemusnahan Barang Cukai Ilegal di Halaman Pendopo Pemkab Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Barang Cukai Ilegal (BKC) di Pendopo Graha Maja Tama Kabupaten Mojokerto.

Dihadiri oleh Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Jajaran Forkompinda Kabupaten dan Kota Mojokerto. Serta Kepala Satpol-PP Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Bupati Mojokerto mengatakan pentingnya peningkatan sinergitas dalam memberantas rokok ilegal, “Bersama stake holder terkait agar semakin masif menekan ruang gerak peredaran cukai ilegal di wilayahnya,” tegasnya, Rabu (14/8).

Baca juga:  Pencanangan Kelurahan Cantik Kerjasama Pemkot Mojokerto dan BPS

Secara simbolis dipimpin oleh Bupati Mojokerto, KPPBC TMP-B Sidoarjo memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal di PT Hijau Alam Nusantara (HAN), Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Barang senilai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian negara capai Rp 8,4 miliar ini dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama pemerintah daerah, khususnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal.

“Barang yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 sampai dengan Juli 2024. Total batang rokok yang dibakar ini sebanyak 11.173.436 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 14.555.424.180. Tak sekadar rokok, KPPBC TMP B Sidoarjo ini juga musnahkan 1.500 kilogram TIS dan 338,7 liter MMEA,” beber Rudy.

Baca juga:  Innalillahi! Seorang Bocah 3 Tahun Tewas Kecelakaan di Depan Ayah dan Ibunya

Pemusnahan BMN BKC ilegal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-594/MK.6/2024 tertanggal 12 Agustus 2024. Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Rudy menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ini, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan dengan berbagai modus pelanggaran.

Baca juga:  Gempur! Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Mulai dari, menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), memakai pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya semisal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT.

Selain itu juga, rokok yang menggunakan pita cukai salah personalisasi, yakni rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y dan tanpa dilekati pita cukai.

“Penindakan tersebut telah kita tindak lanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta ultimum remedium sebagai fiscal recovery,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.