KabarBaik.co – Bea Cukai Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Juli hingga November 2025.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai pelanggaran, mulai dari tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga penyalahgunaan peruntukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah enam kali melaksanakan pemusnahan dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 63.616.395 batang rokok ilegal, dengan potensi nilai barang sekitar Rp 91,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 56,7 miliar.
Pemusnahan kali ini dilaksanakan selama dua hari, 18–19 Desember 2025, dengan melibatkan 10 truk bermuatan rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.
Kegiatan diawali dengan pemusnahan simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Untung Basuki menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi penerimaan dan keadilan usaha.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen kami untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Seluruh rokok ilegal kemudian dimusnahkan secara menyeluruh di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo menambahkan metode pemusnahan yang digunakan telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan.
“Kami memastikan pemusnahan dilakukan secara tuntas, aman, dan ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menolak rokok ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” katanya.
Melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara tetap terjaga. (*)






