KabarBaik.co – Dinas Perhubungan Kota Malang bersama Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan rutin bulanan yang disebut Operasi Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan di Jalan Raya Langsep, Rabu (27/8). Operasi ini ditujukan bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyatakan, selain Polresta Malang, beberapa lembaga lain yang terlibat yaitu Jasa Raharja, Samsat Provinsi, Kodim, Cost Per Mille (CPM), dan elemen dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Widjaja saat diwawancara.
Widjaja menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya menekankan pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pengusaha angkutan. “Tanggung jawab kami adalah memberikan pemahaman dan peringatan, terutama kepada pelaku usaha angkutan barang mengenai masalah overdimensi dan overload,” tuturnya.
Menurut Widjaja, hasil dari operasi ini tidak dinilai dari jumlah pelanggaran yang ditemukan, melainkan dari meningkatnya kesadaran di kalangan masyarakat. “Bulan lalu kami menindak 130 kendaraan, dengan 27 di antaranya tercatat melanggar,” jelasnya.
Widjaja menegaskan, pelanggaran yang ditemukan umumnya berkaitan dengan administrasi Uji Kendaraan Bermotor (KIR), kendaraan angkutan barang, serta pelanggaran pada kendaraan dua dan empat roda, seperti tidak mengenakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kelengkapan surat kendaraan.
Untuk kendaraan yang terbukti overload, pihaknya akan melakukan tindakan. Termasuk penilangan dan perintah untuk mengurangi muatan. “Jika overload berpotensi membahayakan, kami akan menghentikan dan menilangnya, dengan harapan agar muatan tersebut dapat diturunkan,” pungkasnya. (*)