KabarBaik.co – Sebanyak 182 butuh pabrik rokok di Kota Batu mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Besaran bantuan yang didapat setiap buruh yaitu sebesar Rp 1.200.000.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, bantuan tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup serta meringankan beban ekonomi para buruh pabrik rokok. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.200.000, yang diberikan setiap empat bulan sekali, dengan rincian Rp 300.000 per orang per bulan.
“Kami berharap BLT DBHCHT itu mampu membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan para buruh pabrik rokok di Kota Batu,” kata Aries, Rabu (11/12). Menurutnya, penyaluran BLT dilakukan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tepat sasaran.
Sementara itu, MD Furqon, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu menjelaskan, program tersebut merupakan wujud komitmen Pemkot Batu dalam mengelola dana DBHCHT sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan dengan teliti, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak,” ujar Furqon.
Menurut Furqon, melalui program ini, Pemerintah Kota Batu tidak hanya menyalurkan bantuan secara langsung, tetapi juga mensosialisasikan pentingnya pemanfaatan dana DBHCHT bagi kesejahteraan masyarakat. ”Sekaligus mendukung pemberantasan cukai rokok ilegal,” tandasnya. (*)