KabarBaik.co – Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya ditangkap. Mereka memeras dan menyebarkan fitnah terhadap Kadisdik Jatim Aries Agung Paewai.
Keduanya adalah SH alias BS (24), warga Bangkalan, dan MSS (26), warga Pontianak. Mereka dibekuk Unit II Subdit Jatanras pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
“Keduanya tertangkap tangan di salah satu kafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Aries Agung Pawaei,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/7).
Abast mengatakan Kasus ini berawal dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirim para tersangka ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim pada Rabu (16/7). Dalam surat itu, organisasi mereka yakni Front Gerakan Rakyat (FGR) akan menggelar aksi pada Senin (21/7).
“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” kata Abast.
Pada Sabtu (19/7), para tersangka bertemu dengan dua perwakilan dari Dispendik Jatim yakni Iqbal dan Fahri di salah satu kafe. Dalam pertemuan itu disepakati uang sebesar Rp 50 juta agar demo dibatalkan dan isu perselingkuhan di media sosial diturunkan.
“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” jelasnya.
Namun uang yang berhasil dibawa korban hanya Rp 20.050.000. Setelah diserahkan ke tersangka, keduanya langsung ditangkap oleh tim Jatanras di area parkir kafe dengan barang bukti uang tunai yang disimpan dalam baju SH. (*)






