Janjikan Korbannya Lolos PPPK Jalur Belakang, Honorer Asal Gresik Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

oleh -107 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 12 at 12.18.50
Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelaku seorang pria berinisial TA (39), warga Driyorejo, Gresik, yang berstatus sebagai karyawan honorer.

Pelaku diringkus polisi setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, tersangka menjanjikan korbannya, NF (37), warga Kecamatan Rejoso, bisa lolos menjadi pegawai PPPK tanpa melalui tes atau melalui jalur ‘belakang’. Semua bermula saat ibu korban mendapatkan tawaran dari seorang rekannya.

“Awal kasus dari ibu korban yang mendapatkan tawaran yang bisa loloskan PPPK, tapi ujungnya penipuan dengan modus terkait,” kata Yokbeth, Kamis (12/3).

Menurut Yokbeth, tersangka TA mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai PPPK dengan syarat menyetorkan uang pelicin sebesar Rp 100 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban NF pun menyanggupi. “Tersangka melakukan negoisasi harga hingga ketemu kesepakatan dengan korban dengan biaya total Rp 81 juta,” terangnya.

Aksi tipu-tipu ini berlanjut hingga Desember 2025, korban diberikan Surat Keputusan (SK) PPPK palsu dan diminta melakukan absensi rutin setiap minggu di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, seolah-olah ia sudah resmi bekerja.

Kecurigaan korban mulai muncul saat status kepegawaiannya tidak kunjung jelas meski sudah rutin melakukan absensi. Merasa ada yang janggal, NF kemudian mengecek keabsahan dokumen dan SK yang diterimanya. “Saat dicek dokumen dan SK ternyata tidak masuk dalam daftar kepegawaian dan melakukan pelaporan,” jelasnya.

Atas perbuatannya TA kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.