KabarBaik.co, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto membekuk dua pria yang diduga melakukan penipuan bermodus penggandaan uang. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mengelabui korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta.
Kedua tersangka yakni Misrianto, 53, warga Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Abdul Rosid Wijaya, 49, warga Dusun Gajahan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban bernama Nur Subakir bertemu dengan para pelaku di halaman masjid di Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang mengaku mampu melipatgandakan uang. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 22 juta kepada pelaku.
“Setelah korban memberikan tas berisi uang, pelaku kemudian mengganti dan memberikan sebuah amplop warna putih. Saat dibuka korban, ternyata amplop tersebut hanya berisi lembaran kertas putih yang menyerupai uang,” ujar Grandika, Selasa (30/6).
Merasa menjadi korban penipuan, Nur Subakir melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. Laporan itu kemudian ditangani Satreskrim Polres Mojokerto.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk berupa rekaman video kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil Honda Brio bernomor polisi N 1157 TC. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil sewaan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga berhasil diamankan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Grandika.
Polisi mengungkap, perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu secara tidak sengaja ketika berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan itu, Misrianto menawarkan praktik yang disebut “uang balen”, yakni klaim bahwa uang yang telah dibelanjakan dapat kembali lagi kepada pemiliknya. Korban yang percaya kemudian bertukar nomor telepon dengan pelaku dan selanjutnya dikenalkan kepada Abdul Rosid Wijaya yang disebut sebagai guru spiritual.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas warna hitam, amplop putih, mobil Honda Brio, dua lembar formulir order rental mobil, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.






