2 Orang Ditangkap Tipu Warga Malang Rp 22 Juta Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim

oleh -68 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 24 at 4.46.06 PM 1
Pelaku penipuan yang diamankan Polres Malang (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polisi membongkar dugaan penipuan berkedok program pemberdayaan UMKM yang mengatasnamakan Pemprov Jatim. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kota Malang berinisial H, 40, dan B, 28, yang diduga menjadi pelaku utama.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita uang sekitar Rp 22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan program yang ditawarkan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Pemprov Jatim maupun instansi resmi lainnya. Perusahaan yang dijadikan kedok operasional juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

“Kami melakukan pengecekan dan tidak ditemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka klaim. Program yang ditawarkan juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan Pemprov Jatim,” ujarnya, Rabu (24/6).

Modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi sejumlah desa dengan mengenakan atribut menyerupai aparatur pemerintah. Mereka kemudian memperkenalkan diri sebagai tim pelaksana program UMKM dan menggelar sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat.

Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan cara tersebut dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa program yang dibawa merupakan program resmi dari Pemprov Jatim.

“Pelaku mengaku sebagai bagian dari tim yang ditugaskan menjalankan program UMKM. Mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa dengan membawa atribut yang seolah-olah berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terang Fahmi.

Dalam sosialisasi itu, para tersangka menawarkan pembentukan koperasi yang diklaim menjadi pintu masuk berbagai bantuan pemerintah, mulai dari bantuan modal usaha, kemudahan perizinan, hingga program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Untuk menjadi anggota koperasi, masyarakat diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp 100 ribu per orang. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemerintah desa diminta menanggung biaya pendaftaran hingga 200 anggota sekaligus.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah warga yang sudah menyerahkan uang pendaftaran. Selain itu ada desa yang diminta menanggung pembayaran untuk paket keanggotaan sebanyak 200 orang,” ungkap Hafiz.

Aksi tersebut diketahui telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Lawang, Wajak, dan Pagelaran. Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku saat kembali menggelar kegiatan serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Sementara itu, Pemprov Jatim memastikan tidak pernah memberikan mandat kepada kedua pelaku maupun lembaga yang mereka bawa. Dugaan penggunaan surat serta tanda tangan palsu juga masih didalami oleh penyidik.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang juga menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait kegiatan tersebut. Pemerintah desa diimbau untuk selalu memverifikasi setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.