KabarBaik.co, Surabaya — Kasus penyerobotan ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Wonokromo, Surabaya, yang viral kini berlanjut ke ranah perdata. Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, melayangkan gugatan pencemaran nama baik sebesar Rp 25 miliar kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Selain keduanya, gugatan juga ditujukan kepada PT BRI KCP Gentengkali, KPKNL Surabaya, serta pemilik ruko hasil lelang, Bagus Andri Dwi Putra.
Gugatan tertuang dalam Surat Gugatan Perkara Perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby yang dilayangkan pada 31 Juli 2026. Penggugat menuntut kerugian berupa hilangnya penguasaan lahan, gangguan usaha, tekanan psikologis, serta kerusakan nama baik yang diduga timbul akibat penggunaan jabatan untuk mendiskreditkan dan merendahkan kehormatannya.
Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Masuk Akal
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Armuji Riski Wahyu Perdana menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal. Ia menjelaskan bahwa ruko tersebut sebenarnya telah disita dan dilelang akibat masalah utang-piutang penggugat dengan bank. Status Izin Pemakaian Tanah (IPT) tempat ruko berdiri pun sudah mati sejak 2024. Ruko telah masuk proses lelang tiga kali sebelum akhirnya dimenangkan oleh Bagus Andri Dwi Putra pada April 2026.
“Penggugat menuntut tergugat pertama hingga ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima Pak Eri dan Pak Armuji dituntut sebesar Rp25 miliar. Padahal tidak ada penjelasan yang pasti atas dasar apa tuntutan itu diajukan,” ujar Riski, Jumat (7/8).
Kelima tergugat dipanggil menghadap Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Bermula dari Pendudukan Paksa Oknum Ormas
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV viral menunjukkan sekelompok sekitar 30 orang diduga oknum ormas Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) secara paksa mendatangi ruko pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kelompok tersebut mendorong pagar, menerobos masuk, hingga menyebabkan pemilik ruko Bagus terjatuh. Mereka mengaku sebagai kuasa hukum namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang sah.
Bagus menjelaskan bahwa ruko tersebut ia peroleh melalui lelang resmi KPKNL Surabaya. Seluruh administrasi, pajak, dan retribusi telah ia urus dan lunasi sejak Mei 2026. Sebelum dilelang, bangunan itu kosong lebih dari dua tahun. Namun sejak Juli 2026, oknum ormas tersebut tiba-tiba datang dan menduduki ruko selama kurang lebih dua minggu dengan alasan ingin menempati bangunan itu.
“Saya sudah tunjukkan surat kepemilikan hasil lelang, tapi mereka tetap tidak mau mendengar. Bahkan menyuruh saya pergi dan mengintimidasi,” ungkap Bagus yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Wakil Wali Kota Armuji untuk meminta bantuan pengusutan melalui Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah. (*)






