KabarBaik.co, Malang – Polisi membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium menara Base Transceiver Station (BTS) yang beraksi di sedikitnya 17 lokasi di Kabupaten Malang. Tiga pelaku ditangkap, sementara seorang lainnya masih buron dan masuk dalam DPO.
Aksi komplotan tersebut berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026 dengan menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. Selain menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, pencurian baterai cadangan itu juga berpotensi mengganggu layanan jaringan telekomunikasi ketika terjadi pemadaman listrik.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7). Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan keterkaitan dengan belasan kasus serupa di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” ujar Rulian saat ungkap kasus, Jumat (7/8).
Penyelidikan mengungkap komplotan tersebut telah beraksi di 17 tower BTS yang tersebar di Kecamatan Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak. Polisi menilai para pelaku merupakan spesialis karena berulang kali menyasar komponen yang sama dengan pola kejahatan serupa.
Dalam setiap aksinya, dua pelaku bertugas membobol kunci pengaman tower menggunakan linggis dan alat pemotong sebelum membawa kabur baterai lithium menggunakan sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya berperan menjual hasil curian kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.
“Dari empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah,” kata Rulian.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak lepas dari banyaknya laporan kehilangan baterai BTS yang diterima polisi dalam beberapa bulan terakhir.
“Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” ujarnya.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF, 25 dan MA, 35, warga Kecamatan Bululawang, serta RP, 29, warga Kecamatan Pakisaji. Sementara identitas satu pelaku lainnya telah dikantongi dan masih diburu petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit baterai lithium Huawei 100 Ah hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan untuk membobol tower, di antaranya linggis, gunting, palu, tang, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka bukan merupakan teknisi tower telekomunikasi. Mereka diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan pekerja serabutan. Para pelaku nekat melakukan pencurian berulang setelah mengetahui baterai BTS memiliki nilai jual tinggi.
Setiap unit baterai lithium diperkirakan bernilai sekitar Rp 16 juta. Namun oleh para pelaku dijual hanya sekitar Rp 1 juta per unit. Akibat aksi pencurian di 17 lokasi tersebut, total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta hingga Rp 450 juta.
“Nilai satu baterai sekitar Rp 16 juta, tetapi dijual pelaku hanya sekitar Rp 1 juta per unit,” ungkap Rulian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama disertai perusakan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Malang memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga menelusuri jaringan penadah untuk mengungkap seluruh rantai distribusi baterai hasil pencurian. (*)






