KabarBaik.co, Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Sidoarjo, digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (24/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sejak pagi hari sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas impor telepon seluler ilegal melalui wilayah pabean Juanda.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2026, penyidik Kortastipidkor Polri telah melaksanakan tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Mulya usai melakukan penyelidikan.
Mulya menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan importasi telepon seluler dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah dokumen dan data yang dianggap relevan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri masih terus melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara rinci hasil penggeledahan. Penyidik memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas impor telepon seluler ilegal yang masuk melalui salah satu pintu utama perdagangan internasional di Jawa Timur. (*)






