KabarBaik.co, Sidoarjo – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa 50 saksi dalam penyidikan dugaan penyelundupan dan impor telepon seluler ilegal melalui Bandara Internasional Juanda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 orang merupakan pegawai Bea Cukai, sedangkan 20 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas impor telepon seluler dari luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, mengatakan perkara tersebut berawal dari dugaan impor telepon seluler bekas yang dilakukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Mulya.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kantor Bea Cukai Juanda, PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah beberapa pihak yang masuk dalam penyelidikan.
Dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik mengamankan tiga kontainer dokumen serta satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), petugas menyita empat kontainer dokumen yang kini tengah dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Di kediaman MT, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, sejumlah slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta mata uang asing senilai SGD14.200.
Sedangkan dari kediaman A, penyidik mengamankan perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Tujuannya untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” kata Brigjen Mulya.
Hingga kini Kortastipidkor Polri masih terus mendalami peran para pihak yang telah diperiksa. Penyidik juga melakukan analisis terhadap dokumen, data elektronik, dan barang bukti lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan penyelundupan telepon seluler ilegal yang masuk melalui wilayah pabean Juanda.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (*)






