KabarBaik.co, Sidoarjo – Hasil penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan praktik impor telepon seluler bekas secara ilegal melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Modus yang digunakan yakni mencantumkan keterangan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen kepabeanan.
Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga diduga mengganggu perekonomian nasional karena barang yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan perkara tersebut bermula dari temuan adanya impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan menggunakan dokumen yang tidak mencerminkan jenis barang sebenarnya.
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan bahwa ponsel bekas yang paling banyak masuk berasal dari China. Barang-barang tersebut diduga diimpor melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen yang mencantumkan jenis barang berbeda dari muatan yang sebenarnya.
Untuk mengungkap perkara tersebut, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Sebanyak 30 saksi berasal dari lingkungan Bea Cukai, sedangkan 20 saksi lainnya merupakan pihak sipil yang diduga mengetahui rangkaian aktivitas impor tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan yang memungkinkan barang impor masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik secara optimal. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena dinilai menjadi faktor yang membuat aktivitas impor ilegal dapat berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 24 hingga 25 Juni 2026. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah MT di Surabaya Barat, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen kepabeanan, data elektronik, catatan transaksi, uang tunai, telepon seluler, dokumen kepemilikan aset, hingga dokumen hasil mirroring aplikasi CEISA yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Di kediaman MT, penyidik mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp165 juta dan mata uang asing sebesar SGD14.200. Sementara dari rumah Andayani, petugas menyita perhiasan emas, sertifikat tanah dan bangunan, AJB, delapan SHGB serta satu BPKB sepeda motor.
Sedangkan dari Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik mengamankan tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Dari PT JAS, penyidik turut menyita empat kontainer dokumen untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kortastipidkor Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu. Selain mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas Brigjen Mulya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik impor ponsel bekas ilegal tersebut. Hingga kini status para pihak yang diperiksa masih dalam pendalaman sambil menunggu hasil analisis terhadap barang bukti yang telah disita. (*)






