KabarBaik.co – Polisi terus mengembangkan kasus kebun ganja yang terungkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Satresnarkoba Polres Jombang menduga ada pihak lain di balik aktivitas ilegal tersebut, terutama terkait pendanaan atau donatur.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial R alias Rama dan Y. Namun penyidik meyakini kasus ini tidak berdiri sendiri. Skala dan metode penanaman ganja dinilai membutuhkan modal besar.
“Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami,” kata Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Rabu (17/12/2025).
Bowo menegaskan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar jaringan yang terlibat. Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan yang menargetkan wilayahnya bebas dari peredaran narkoba dan minuman keras.
“Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami berupaya menuntaskan hingga ke akar permasalahan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Rama mengaku telah beberapa kali memanen ganja dari rumah kontrakan tersebut. Daun ganja kering dijual kepada pelanggan tetap dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta per ons, atau sekitar Rp 13 juta per kilogram.
“Pengakuan tersangka, tanaman ganja itu sudah sempat dipanen dan sebagian besar dijual ke pelanggan yang sudah dikenalnya,” imbuh Bowo.
Atas perbuatannya, Rama dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. (*)





