KabarBaik.co, Boyolali – Polda Jateng mengungkap pabrik pembuat mi berformalin di Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya
Dari hasil penelusuran, kata dia, petugas menggerebek dua lokasi berbeda yang memroduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali itu.
“Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan,” katanya, Rabu (11/3).
Dari dua lokasi itu, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH, 38, warga Mojosongo, Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.
Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Praktik ilegal itu, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. (*)







