KabarBaik.co – Masih ingat dengan kasus perampokan disertai pembunuhan sadis di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik pada November 2023 lalu?. Terbaru, dua terdakwa Hengky Pratama Susanto, 25, dan Irfan Suryadi, 26, dituntut penjara 18 tahun.
Tuntutan itu sebagaimana hasil sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin. Kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal berlapis.
Hengky dan Irfan dituntut Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu.
Terlebih lagi, korban Aris Suprianto, 30, tewas dengan mengenaskan akibat perbuatan terdakwa. “Hasil visum menunjukkan bahwa korban Aris Suprianto mengalami kekerasan. Bahkan ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan,” ujar JPU Imamal Muttaqin.
Mereka tega menghajar korban lantaran melakukan perlawanan. Akibatnya, Aris menderita pendarahan hebat di bawah selaput laba-laba otak yang mematikan. Tidak hanya itu, korban ditemukan tewas dengan mulut tertancap pisau dapur.
“Setelah menghabisi korban, para terdakwa bergegas melarikan diri sembari mengambil tas korban. Yang berisi handphone, uang tunai Rp 300 ribu, dan membawa kabur sepeda motor PCX milik korban,” imbuh JPU.
Peristiwa yang merenggut nyawa pria 30 tahun itu cukup menghebohkan masyarakat sekitar. Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Perbuatan terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” tandas Imamal.
Melalui penasehat hukum, para terdakwa akan mempelajari terlebih dahulu surat tuntutan yang telah disampaikan JPU. Termasuk, berupaya menggali dan menemukan fakta baru atas peristiwa tersebut.
“Kami mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPUi,” beber Penasehat hukum terdakwa Juris Justitio.
Sidang pun akan ditunda pada pekan depan. Nantinya, keterangan para pihak akan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis putusan. Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution berharap semua pihak menggunakan haknya pada sidang selanjutnya.