2 Personel Polresta Banyuwangi Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Alasannya

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -50 Dilihat
Upacara PTDH di Mapolresta Banyuwangi.(ikhwan)

KabarBaik.co – Polresta Banyuwangi mengambil sikap tegas kepada setiap anggotanya yang melanggar. Seperti halnya yang dialami oleh Bripka Alexandra Febriano dan Bripka Gusde Santoso.

Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Alasannya karena mereka melanggar pasal 8 huruf B peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, dan komisi kode etik Pejabat Polri.

Mereka tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 30 hari. Bripka Alexandra telah meninggalkan tugas selama 256 hari terhitung sejak 21 Maret 2023. Sementara Bripka Gusde Santoso tidak berdinas selama 356 hari, terhitung sejak 21 Maret 2023.

Baca juga:  Penumpang KM Mutiara Barat Meninggal Dunia saat Perjalanan Lombok-Banyuwangi

Apel PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono. Prosesi PTDH ditandai dengan menyilang foto dua personel tersebut saat apel di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (2/4).

Nanang mengatakan pemberian PTDH kepada 2 personel itu tidak serta merta dilakukan. Serangkaian proses dan tahapan telah dilewati, sampai akhirnya diputuskan oleh Kapolda Jatim untuk dilakukan pemberhentian.

“Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, tentunya tidak secara semerta-merta atau langsung diberhentikan. Banyak tahapan yang sudah dilalui dan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemberhentian,” kata Nanang.

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Suami Sharon Milan Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Keduanya memang tercatat memiliki berbagai pelanggaran. Seperti Bripka Alexandra, juga tercatat sudah mengantongi enam (Surat Keputusan Hukuman Disiplin).

Diantaranya empat kali pelanggaran tidak masuk dinas dan dua kali sebagai penyalahguna narkoba. Sementara Bripka Gusde Santoso, memiliki satu SKHD.

Nanang menyebut keputusan pemberhentian tentunya juga menimbang pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. Pada pelanggaran sebelumnya, mereka sebetulnya sudah diberi peringatan.

“Keduanya telah sering melakukan pelanggaran dan berikan sanksi, sampai akhirnya harus diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” kata dia.

Baca juga:  TNI-Polri di Banyuwangi Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024

“Tentunya pemberhentian itu merupakan sanksi tegas yang sudah tidak dapat dipertahankan, makanya saya selalu mengingatkan para personel untuk selalu berhati-hati dan tidak menyalahgunakan narkoba,” tambahnya.

Nanang menegaskan, bahwa tidak ada toleransi apapun bagi penyalahguna narkoba. Baik di instansi Polri atau siapapun, dikarenakan dapat merusak generasi masa depan.

“Makanya saya sangat berpesan kepada anggota maupun masyarakat, jauhi narkoba. Karena tidak ada toleransi bagi penyalahgunanya,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.