2 Satpol PP Kota Malang yang Merokok di Ruang Laktasi Didenda Tipiring

oleh -82 Dilihat
Sidang dua oknum Satpol PP kedapatan merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka, Kota Malang (foto: istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Dua oknum personel Satpol PP Kota Malang dijatuhi sanksi denda dalam sidang Tipiring yang digelar di Graha Purva Praja (eks Islamic Center) lantai 1, Rabu (18/2). Keduanya terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

Sidang tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan peraturan daerah tanpa tebang pilih.

“Siapapun yang melanggar perda akan kami tindak, termasuk anggota kami sendiri. Mereka sudah menjalani proses sidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai aturan,” ujar Heru, Jumat (20/2).

Ia menjelaskan mekanisme tipiring menjadi langkah hukum yang harus ditempuh atas setiap pelanggaran perda, termasuk aturan KTR. Selain sanksi denda dari pengadilan, kedua personel tersebut juga akan menjalani proses disiplin internal sesuai ketentuan kepegawaian di lingkungan Satpol PP.

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Malang agar seluruh aparatur menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan sumber data, pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp95 ribu dengan subsider tiga hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Selain itu, keduanya juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparatur pemerintah sebagai penegak perda juga wajib mematuhi aturan yang sama. Penjatuhan sanksi melalui sidang tipiring diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan personel penegak perda di Kota Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.