KabarBaik.co, Malang – Dua oknum personel Satpol PP Kota Malang dijatuhi sanksi denda dalam sidang Tipiring yang digelar di Graha Purva Praja (eks Islamic Center) lantai 1, Rabu (18/2). Keduanya terbukti melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang.
Sidang tersebut melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan peraturan daerah tanpa tebang pilih.
“Siapapun yang melanggar perda akan kami tindak, termasuk anggota kami sendiri. Mereka sudah menjalani proses sidang dan dijatuhi sanksi denda sesuai aturan,” ujar Heru, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan mekanisme tipiring menjadi langkah hukum yang harus ditempuh atas setiap pelanggaran perda, termasuk aturan KTR. Selain sanksi denda dari pengadilan, kedua personel tersebut juga akan menjalani proses disiplin internal sesuai ketentuan kepegawaian di lingkungan Satpol PP.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Malang agar seluruh aparatur menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan sumber data, pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tepatnya Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1). Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp95 ribu dengan subsider tiga hari kurungan apabila tidak dibayarkan. Selain itu, keduanya juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparatur pemerintah sebagai penegak perda juga wajib mematuhi aturan yang sama. Penjatuhan sanksi melalui sidang tipiring diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan personel penegak perda di Kota Malang. (*)






