KabarBaik.co, Blitar – Capaian jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar terus menunjukkan tren positif. Namun di balik kenaikan tersebut, masih ada sekitar 200 ribu warga yang belum ter-cover BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati, menyebut capaian universal health coverage (UHC) saat ini telah mencapai 82,1 persen. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang berada di angka 77,57 persen.
“Selalu ada peningkatan setiap tahun pada UHC, meskipun tidak instan. Ini menurut kami sudah menjadi effort yang luar biasa,” ujarnya, Senin (13/4)
Ia menjelaskan, tren kenaikan ini sudah terlihat sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2019, capaian UHC masih berada di angka 57,40 persen, kemudian perlahan meningkat hingga menembus 77,57 persen di 2025, dan kini mencapai 82,1 persen.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada pekerjaan rumah besar, terutama dalam menjangkau masyarakat yang belum terdaftar.
Upaya peningkatan cakupan dilakukan dengan mendorong perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, tidak hanya BPJS Ketenagakerjaan.
“Sering kali mereka merasa sudah ikut BPJS, padahal baru ketenagakerjaan saja. Ini yang masih perlu kita dorong,” jelasnya.
Selain itu, sektor pekerja nonformal seperti petani dan nelayan juga menjadi sasaran melalui kelompok tani dan komunitas. Namun, pelaku usaha kecil dan menengah masih menjadi tantangan karena belum optimal dalam kepesertaan.
Dari sisi anggaran, Pemkab Blitar tahun ini mengalokasikan sekitar Rp 37 miliar untuk PBI daerah. Untuk mencapai target 90 persen, dibutuhkan tambahan anggaran hingga Rp 56 miliar.
“Kalau menuju 98 persen sesuai target pusat, itu cukup berat bagi kami karena keterbatasan anggaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Relawan Kesehatan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai peningkatan cakupan harus diiringi dengan kemudahan akses layanan.
“Masih ada masyarakat yang terdaftar, tetapi kesulitan mengakses layanan, terutama di fasilitas kesehatan rujukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya ketegasan terhadap badan usaha agar patuh mendaftarkan pekerjanya.
“Tanpa regulasi yang tegas, perluasan kepesertaan akan berjalan lambat,” pungkasnya.(*)








