KabarBaik.co – Sebanyak 21 kursi kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro saat ini dalam kondisi kosong karena sebagian kades tersandung kasus pidana, sementara lainnya meninggal dunia. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan segera mengisi posisi itu melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan data yang dihimpun, kades yang meninggal dunia berasal dari Desa Bungur (Kecamatan Kanor), Desa Kalicilik (Sukosewu), Desa Mojorejo (Kedungadem), Desa Lebaksari (Baureno), dan Desa Jawik (Tambakrejo). Selain itu, juga dari Desa Sumbangtimun (Trucuk), Desa Miyono (Sekar), Desa Sugihwaras, Desa Jumok (Ngraho), Desa Bulaklo (Balen), Desa Sukorejo (Kota Bojonegoro), serta Desa Setren dan Bandungrejo (Ngasem).
Sementara, kades yang tersandung kasus pidana berasal dari Desa Kapas (Kapas), Desa Deling (Sekar), Desa Punggur (Purwosari), Desa Dengok, Desa Tebon, Desa Kuncen, dan Desa Purworejo (Padangan), serta Desa Wotan (Sumberrejo).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, menegaskan bahwa proses PAW akan tetap berjalan sesuai aturan. Namun, pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Legal formal tetap kami pegang. Semua tahapan akan dikawal aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” ujarnya, Jumat (22/8).
Menurut Machmuddin, ada dua pola yang akan digunakan dalam proses PAW, yakni musyawarah desa (musdes), untuk desa yang masa jabatan kadesnya tersisa kurang dari dua tahun. Mekanisme ini berlaku di tujuh desa, yakni Desa Kapas, Sugihwaras, Kuncen, Sukorejo, Bulaklo, Jumok, dan Dengok.
Sementara, mekanisme kedua adalah dengan pemilihan langsung melalui perwakilan kepala keluarga, untuk desa yang masa jabatan kadesnya masih lebih dari dua tahun. Mekanisme ini akan diterapkan di 13 desa, yakni Desa Bungur, Kalicilik, Bandung Sawit, Deling, Miyono, Mojorejo, Lebaksari, Sumbangtimun, Punggur, Jawik, Tebon, Purworejo, Wotan, dan Setren.
Namun, terdapat dua desa yang statusnya belum pasti mengikuti PAW karena masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht). Keduanya adalah Desa Kuncen (Padangan) dan Desa Wotan (Sumberrejo).
Sementara itu, Desa Bandungrejo di Kecamatan Ngasem baru ditambahkan dalam daftar setelah kepala desanya meninggal pada 14 Agustus 2025. Dengan demikian, jumlah desa yang akan melaksanakan PAW kades mencapai 21 desa. (*)