Kembali ke Indrapura, Diana Sasa Dorong Perda Khusus Perlindungan Karst dan DAS

oleh -111 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 05 at 6.25.28 PM
Proses pelantikan Diana Amaliyah Verawatiningsih (Diana Sasa) di DPRD Jatim (Sugiantoro).

KabarBaik.co, Surabaya – Kursi fraksi PDI Perjuangan di DPRD Jatim resmi berganti penghuni. Melalui proses administrasi yang bergulir sejak September 2025 lalu, Diana Amaliyah Verawatiningsih (Diana Sasa) kini kembali ke Indrapura.

Ia resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2) sore. Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Jatim, Deni Wicaksono, serta disaksikan oleh jajaran anggota legislatif dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Usai pelantikan, Deni Wicaksono memberikan ucapan selamat atas kembalinya Diana ke kursi parlemen. Diana nantinya akan bertugas di Komisi D DPRD Jawa Timur yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

“Nggak ada arahan khusus. Intinya sebagai legislatif, Diana termasuk kami semua harus bisa melayani dan mengedepankan kepentingan rakyat,” tegas Deni saat ditemui usai paripurna, kemarin (5/2).

Fokus pada Isu Lingkungan: Perlindungan Karst dan DAS

Menempati posisi di Komisi D, Diana Sasa langsung tancap gas dengan membawa misi penguatan kebijakan lingkungan hidup. Penekanan khususnya tertuju pada perlindungan kawasan karst dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai masih minim proteksi hukum spesifik.

Menurut Diana, selama ini perspektif publik maupun pemangku kepentingan terhadap karst masih sangat terbatas, yakni hanya dianggap sebagai deretan batuan kapur biasa. Padahal, karst memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyimpan cadangan air tanah alami.

“Regulasi yang ada saat ini, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), belum cukup kuat untuk memitigasi kerusakan di wilayah sensitif tersebut,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan ini.

Guna memperkuat fungsi proteksi, Diana berencana mendorong lahirnya Perda Khusus yang mengatur perlindungan wilayah karst dan DAS. Baginya, regulasi spesifik sangat mendesak demi kepastian hukum mengenai zonasi yang boleh dan terlarang bagi aktivitas industri maupun pembangunan.

“Langkah ini penting mengingat tantangan krisis air dan perubahan iklim yang kian nyata. Kawasan karst adalah benteng terakhir pertahanan ekologis bagi ketersediaan air bersih masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.