KabarBaik.co – Seorang residivis berinisial EW, dibekuk polisi saat hendak membobol sebuah ATM Bank Jatim di Desa Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri pada Minggu (20/4).
Diketahui pelaku berumur 46 tahun asal Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, Jawa tengah.
Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi mengatakan saat itu seorang satpam sedang melaksanakan tugas jaga melihat ada seseorang yang masuk ke dalam tempat ruang mesin ATM Bank Jatim dan melihat pelaku memasukan sebuah besi ke dalam mesin ATM tersebut.
Sontak, satpam pun langsung keluar dari dalam kantor untuk mengadang pelaku yang ingin keluar dari tempat mesin ATM.
“Setelah pelaku keluar dari ruang mesin ATM, pelapor langsung mengadang pelaku di depan mesin ATM Bank Jatim tersebut yang dibantu oleh satpam lainnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah,” katanya, Senin (21/4).
Gegara hal tersebut, mesin ATM Bank Jatim itu mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi mengeluarkan uang. Pelaku rupanya pernah ditangkap oleh Polres Pamekasan pada bulan November 2024 dan divonis 4,5 bulan penjara.
Tak hanya itu, pelaku mengakui pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri dan terhitung pelaku sudah melakukan kejahatan sebanyak 25 kali percobaan membobol ATM.
Untuk saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan di Polsek Gurah untuk di mintai keterangan. ia dijerat pasal 362 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara selama maksimal 5 tahun.(*)